Gelapkan Truk, Polisi Ringkus Supir di Lamtim

Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria karena dugaan telah menggelapkan truk. (Foto: Ist)

SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena dugaan telah menggelapkan truk.

Kapolres Lamtim, AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Sukaryadi, Rabu (6/9/2023) mengatakan, pelaku berinisial IS (43),  warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa ini menimpa SU (60), warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kejadian bermula, pelaku berprofesi supir truk korban. Ia membawa mobil korban untuk bekerja muatan antarprovinsi.

“Sudah selama kurang lebih 6 bulan dengan sistem komisi persenan setiap ada muatan,” katanya.

Awal setoran berjalan lancar. Pada Mei 2019 supir ini tak bisa dihubungi. Dicari di kediamannya tak ada. Hingga saat ini mobil itu tak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban merugi Rp165 juta.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 Juli 2023.

Polsek Labuhan Ratu menerima laporan itu langsung menyelidiki. Akhirnya, Senin (4/9/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu membekuk pelaku di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa Fotokopi BPKB, STNK, bukti angsuran, ketengan lecing dan 1 kunci kontak.

Saat ini, kata ia, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu.

“Pelaku harus pertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana,” katanya. (hms)

Related posts

Leave a Comment